Ikuti

Verifikasi Faktual, KPU Kab. Solok Targetkan Selesai 10 hari

Komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil.

HALOPADANG.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok sudah memulai pelaksanaan verifikasi faktual calon perseorangan atau independen sejak Senin (29/6/2020) dan menargetkan verifikasi selesai dalam rentang 10 hari.

“Verifikasi faktual syarat calon perseorangan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) agari bersama verifikator yang telah ditunjuk,” kata Komisioner KPU Kabupaten Solok bidang teknis Defil di Koto Baru, Selasa (7/7/2020).

Ia menjelaskan verifikasi dilakukan secara manual dengan mendatangi setiap warga yang menyertakan dukungannya kepada bakal calon perseorangan di Pilkada 2020.

Ada sekitar 23.707 dukungan yang akan diverifikasi secara langsung untuk pasangan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati. Sementara untuk Pemilihan Gubernur, lebih kurang 35 ribu dukungan.

“Untuk menghindari atau menekan potensi penyebaran virus Corona, petugas PPS dan verifikator sudah dibekali dengan pemahaman soal protokol COVID-19 dan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD),” tambahnya.

Selain tahapan verifikasi faktual syarat calon perseorangan (non partai), pihak KPU Kabupaten Solok juga tengah merekrut tenaga PPDP (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih). Pihaknya meminta masyarakat untuk memberikan data sebenarnya kepada petugas verifikator.

Dalam Bimbingan Teknis Pencocokan dan penelitian daftar pemilih Pilkada tahun 2020, sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Solok Gadis mengatakan bahwa PPK yang dilantik pada akhir Februari lalu, tidak ada yang mengundurkan diri.

“Secara lahir dan batin, fisik dan mental, semuanya mengaku siap melanjutkan tugasnya sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wagub Sumbar serta Bupati Solok dan Wabup Solok 2020,” ujarnya.

Tapi, ada enam PPS yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan salah satunya pindah keluar daerah, dan ada juga yang hal-hal lain yang tidak bisa menerapkan amanah secara sungguh.

Selanjutnya sesuai dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diterima pada akhir Desember 2019 jumlah 275. 311 orang setelah adanya sinkronisasi dengan data pemilih terakhir.

Namun, Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Disdukcapil menyampaikan tambahan data pemilih pemula kepada KPU-RI dan selanjutnya disampaikan kepada KPU Propinsi dan KPU kabupaten atau kota.

“Tambahan pemilih pemula sekitar 1.729 orang maka hari ini jumlah DP4 Kabupaten Solok 277. 040 orang,” sebutnya.

Di Kabupaten Solok ada penambahan TPS sebanyak 51 TPS. Dan kemungkinan akan ada lagi penambahan 2 atau 3 TPS lagi, saat ini masih dalam proses pemetaan. Pihaknya akan tetap mengoptimalkan sesuai dengan kuota yang telah disiapkan.

Sementara itu, Bupati Solok, Gusmal menegaskan Pemkab Solok melalui Kesbangpol, Kecamatan sampai ke Nagari akan mengambil langkah-langkah yang pertama, agar seluruh masyarakat bisa berpartisipasi di pilkada 2020.

Ia mengimbau seluruh pihak terkait untuk memastikan adanya tingkatan partisipasi masyarakat dalam Pilkada nanti.

Wali Nagari dan Camat serta PPK harus ikut juga mensosialisasikan kepada masyarakat menyampaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyampaikan bagaimana cara-cara cara Pemilukada di masa new normal.

“Masyarakat kami sangat bervariatif, semua harus memahaminya dan saya minta kepada Camat, Walinagari agar berperan aktif dalam mendorong bagaimana pemilu ini berjalan sebaik-baiknya,” ujarnya.(002/Antara)

Exit mobile version
situs toto situs toto barbartoto barbartoto