Ikuti

Polemik PPDB SMP di Padang, Ini Penjelasan Disdik

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi (tengah)

HALOPADANG.ID — Dinas Pendidikan (Disdik) Padang memberikan penjelasan tentang keluhan orang tua siswa mengenai sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri melalui jalur zonasi yang mempertimbangkan umur di Kota Padang, Sumatera Barat.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi di Padang, Selasa mengatakan sistem PPDB tahun ini memang mengalami sedikit perubahan dengan sistem pada tahun sebelumnya.

Menurutnya hal itu berdasarkan peraturan Mendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

“Pengukuran jarak dari rumah ke sekolah merupakan pertimbangan utama. Namun jika jaraknya sama, maka pertimbangan selanjutnya yaitu mengenai umur,” tambah dia.

Hal itu telah dibahas dalam pasal 25 ayat 2 yaitu jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Ia mengakui, peraturan tersebut tentulah akan menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat seperti yang terjadi pada saat ini.

Namun hal Itu sudah jelas diatur dalam Permendikbud. Sehingga Disdik Padang berpedoman pada regulasi yang ditentukan secara nasional dalam peraturan menteri pendidikan.

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk pengumuman PPDB tahap kedua tetap akan diumumkan pada Rabu (8/7) sesuai dengan ketetapan yang sudah ada.

“Untuk solusi terhadap wali murid yang protes, kami akan melakukan pembahasan bersama Legislator Padang nantinya,” ujar dia.

Sebelumnya, Puluhan wali murid mendatangi kantor DPRD Padang mempertanyakan soal sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara daring melalui jalur zonasi yang mempertimbangkan umur di Padang, Sumatera Barat.

Orang tua murid Nengsuarni (36) mengatakan anaknya tidak lulus di SMPN 09 Padang dan SMPN 30 yang dipilihnya pada tahap pertama, kemudian kembali mendaftar melalui jalur zonasi. Namun nama anaknya tidak terdaftar karena terkendala dengan umur.

“Saya bingung, saya sudah mendaftarkan anak saya pada tahap pertama melalui jalur afirmasi, tetapi tidak lulus karena terkendala umur yang kurang dari 12 tahun,” lanjut dia.

Ia menyebutkan sementara untuk mendaftarkan ke SMP swasta, ia terkendala biaya untuk menyekolahkan anaknya.

“Saya berharap persoalan ini dapat terselesaikan,” tambah dia.

Ia juga mengatakan mengenai nilai rapor, rata-rata nilai anaknya tinggi di sekolah.

Exit mobile version
  • barbartoto
  • situs toto
  • barbartoto
  • scatter hitam
  • scatter hitam
  • barbartoto
  • barbartoto
  • barbartoto
  • barbartoto
  • barbartoto
  • barbartoto
  • barbartoto
  • barbartoto
  • barbartoto
  • barbartoto
  • barbartoto
  • barbartoto
  • Scatter Hitam
  • Barbartoto